LAPORAN KELOMPOK
PELAKSANAAN PRAKTIKUM
PENGELOLAAN TENAGA PAMONG BELAJAR
DI SKB KOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO
diajukan
guna memenuhi tugas pengganti ujian akhir semester 5 mata kuliah Pengembangan
Masyarakat
Supervisor Perguruan Tinggi : Dr. Abdul Rahmat, M.Pd
Supervisor Lembaga :
Drs. Hartoyo A.L Suma, M.Pd
Disusun
oleh Kelompok V
|
No
|
Nama
|
N I M
|
TTD
|
|
1
|
Ilham Djasri
|
121413001
|
|
|
2
|
Melviana Hulikati
|
1214130014
|
|
|
3
|
Somad Albakir
|
121414012
|
|
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
2015
HALAMAN PENGESAHAN
1.
Judul :
Pengelolaan Pamong di SKB Kota Gorontalo
2.
Ketua Tim Kelompok
a.
Nama Lengkap :
Ilham Djasri
b.
Nim :
121413001
c.
Semester :
V (Lima)
d.
Fakultas/Jurusan :
Pendidikan Luar Sekolah (Fip)
e.
Perguruan Tinggi :
Universitas Negeri Gorontalo
f.
Alamat :
Jalan Jakarta, Kel. Wumialo, Kec. Kota Tengah Kota
Gorontalo
3.
Jangka Waktu Kegiatan : 1 Minggu
4.
Bentuk Kegiatan :
Praktikum dan Observasi
Gorontalo, 26 November 2015
Mengetahui
Koordinator pamong belajar Dosen Pembimbing
Nelwan Ishak, S.Pd M.Pd Dr. Abdul Rahmat, M.Pd
NIP.
19760131 199802 2 001 NIP.
19780305 200812 1 001
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT selaku pemimpin segala
berkah, pejuang segala rahmat dan karena nikmatNya jualah kita dapat hidup
rukun dan damai sebagaimana keadaan kita pada saat sekarang ini serta kita
dapat menyelesaikan laporan praktikum ini dengan judul “Pengelolaan pamong di Sanggar Kegiatan Belajar Kota Gorontalo”
Penyusunan laporan praktikum ini
tentunya tidak dapat diwujudkan tanpa bantuan dari banyak pihak, baik berupa
ini sangat diperlukan dalam penyusunan laporan praktikum ini. Untuk itu penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Bapak Dr. Abdul Rahmat, M.Pd sebagai
dosen pembina praktikum
2. Bapak Dr. Moh. Zubaidi, M.Pd sebagai
Ketua Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas
Negeri Gorontalo
3. Bapak Drs. Hartoyo A.L Suma, M.Pd
sebagai ketua Sanggar Kegiatan Belajar Kota Gorontalo
4. Bapak Nelwan Ishak, S.Pd M.Pd
sebagai Koordinator Pamong Belajar Sanggar Kegiatan Belajar Kota Gorontalo
5. Seluruh tutor yang senantiasa banyak
membantu dan membimbing kami melaksanakan tugas yang di embankan kepada kami
selama pelaksanaan Praktikkum.
Penyusun menyadari bahwa laporan ini
masih mempunyai banyak kekurangan, oleh karena itu penyusun mengharap kritik
dan saran yang bersifat membangun dari pembaca. Semoga laporan praktikum ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.
Gorontalo,
26 November 2015
Kelompok V
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 latar
belakang
Dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 6,
menyebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pamong belajar adalah
pendidik yang memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan
pembelajaran,pengkajian program, dan pengembangan model di bidang pendidikan
nonformal dan informal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB Tahun
2011. Sebagai pendidik, pamong belajar dituntut untuk menguasai empat
kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik , kepribadian, Sosial, dan
professional. Empat kompetensi tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi
sub-sub kompetensi yang lebih rincidan jelas sehingga dapat dilaksanakan oleh
pamong belajar. Untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana yang
tercantum di dalam peraturan Menteri tersebut, pamong belajar harus
mengusai kompetensi-kompetensi tertentu yang berkaitan dengan perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran serta penilaian hasil belajar, perancangan dan
pelaksanaan pengkajian program Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI), serta
perancangan dan pengembangan model PNFI.Baca Lebih Lanjut
Sebagai
tenaga fungsional, kenaikan pangkat dan jabatan pamong belajar diatur
berdasarkan perolehan angka kreditnya.Angka
kredit pamong belajar, selain diperoleh melalui pelaksanaan tugas pokoknya
sebagaimana tersebut diatas, dapat juga diperoleh melalui pendidikan,
pengembangan profesi, dan pelaksanaan tugas-tugas penunjang.Walaupun demikian
apabila diperhatikan terlihat angka kredit yang diperoleh melalui pengembangan
profesi cenderung lebih besar nominalnya dibanding unsur-unsur lainnya.Dengan
mempertimbangkan fakta diatas pamong belajar hendaknya menguasai
pengembangan profesi yang salah satu bentuknya adalah pengembangan media
pembelajaran. Namun tidak semua Pamong belajar mau dan mampu membuat media pembelajaran
dengan berbagai alasan.Menurut Aristo keengganannya menggunakan media
pembelajaran diantaranya: (1) ada yang beranggapan bahwa menggunakan media itu
menambah repot dan membutuhkan persiapan, (b) media masih dianggap barang
canggih, (c) tidak bisa atau takut menggunakan / gagap teknologi, (d) media itu
hanya untuk hiburan sedangkan belajar itu harus serius, (d) kebiasan para
pendidik mengandalkan metode ceramah, mengajar dengan verbalistik
saja(Aristo:2008).
Pamong belajar adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas,tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar dalam
rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam
rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar sekolah
dan pemuda serta olahraga.
pengertian pamong belajar secara etimologis mengandung makna
pendidik. Hal mana dibedakan dengan guru, yaitu pendidik pada sekolah atau
jalur pendidikan formal, sedangkan pamong belajar adalah pendidik pada jalur
pendidikan nonformal.
Karena itulah urutan tiga tugas pokok pamong belajar dimulai
dari melaksanakan kegiatan belajar, baru melakukan pengkajian program PAUDNI
dan diakhiri melakukan kegiatan pengembangan model PNFI. Artinya urutan ini
menunjukkan bahwa pamong belajar sejatinya adalah pendidik.
1.2 permasalahan
Setelah kami melakukan observasi dan
berinteraksi lagsung dengan tenaga pamonng belajar, ternyata kami mendapatkan permasalahan
tentang ketenagaann pamong yang tidak sederajat dengan kelulusannya. Pada mulanya semua tidak mempunyai masalah, akan
tetapi dengan adanya peraturan pemerintah yang baru dalam undang-undang yang
menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi pamong harus lulusan S-1. Mendengar
peraturan seperti itu, para aparat pemerintah diminta agar mempertibangkan
kembali tentang peraturan tersebut karena dengan melihat kondisi para tenaga
pamong yang berada di SKB Kota Gorontalo dengan jumlah yang minim.
Pertimbangan tersebut langsung mendapatkan
respon yang baik dari aparat pemerintah pusat yang mengelola ketenagaan pamong
sehingga memutuskan untuk mencari pertimbangan lain dalam memecahkan permasalahan
tersebut.
Selain permasalahan tersebut, kami juga
mendapatkan tentang permasalahan kepengelolaan tenaga pamong beserta struktur
pengorganisasian Sistem ketenagaan pamong yang berada di SKB Kota Gorontalo
yang bisa dikatan mempunyai beberapa kendala dalam proses pembagian tenaga
pamong di tiap-tiap bidang sesuai bidang keahlian.
Oleh karena itu, dalam laporan observasi
ini mengangkat masalah tentang kepengelolaan tenaga pamong belajar.
1.2
tujuan
tujuan yang hendak
dicapai dalam laporan hasil observasi ini adalah untuk mengetahui sistematika
kepengelolaan pamong belajar di SKB Kota Gorontalo.
1.3 manfaat
Sejalan
dengan rumusan masalah dan tujuan di atas, kegiatan ini dapat memberi banyak
manfaat khususnya bagi kami kelompok 5, umumnya semoga bisa bermanfaat juga
bagi pembaca. Berikut manfaat dilakukannya kegiatan observasi tentang
kepengelolaan tenaga pamong:
a. Mengetahui
tujuan tenaga pamong belajar di SKB Kota Gorontalo
b. Mengetahui
perkembangan tenaga pamong belajar di SKB Kota Gorontalo
c. Menambah
pengetahuan mengenai pengelolaan tenaga pamong belajar di SKB Kota Gorontalo
1.4
BAB II
GAMBARAN UMUM SANGGAR KEGIATAN
BELAJAR
KOTA GORONTALO
2.1 Profil SKB
Sanggar
Kegiatan Belajar Kota Gorontalo didirikan pertama kali pada tahun 1987 dengan
nama Sanggar Kegiatan Belajar Gorontalo Kota-Kota Gorontalo dengan tugas dan
fungsi menyelenggarakan program-program DIKLUSEPORA. SKB Gorontalah Kota-Kota
Gorontalo adalah salah satu unit pelaksanaan teknis (UPT) pusat dibawah naungan
direktorat tenaga teknis ditjen DIKLUSEPORA Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. SKB difungsikan pada tahun 1989. Mulai mei 2001 berganti nama menjadi
SKB Kota Gorontalo seiring dengan berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah maka SKB
Kota Gorontalo Beralih status dari UPT pusat menjadi UPT Dinas Pendidikan Kota
Gorontalo. Dari tahun 1989 sampai dengan sekarang sudah mengalami tujuh kali
pergantian kepemimpinan.
Sanggar
Kegiatan Belajar ini juga memiliki koordinator pamong belajar yang bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap kelompok kerja yang terdiri dari:
1.
Pokja keaksaraan
2.
Pokja paud
3.
Pokja kesetaraan
4.
Pokja keterampilan
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota
Gorontalo merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kota Gorontalo yang
diberi tanggung jawab mengelolah pendidikan non formal. Dalam keberadaannya SKB
Kota Gorontalo mengelolah berbagai program pendidikan non formal yang meliputi
program Keaksaraan Fungsional (pemberantasan buta huruf dan angka), Pendidikan
Anak Usia Dini/PAUD (Kelompok Bermain/Play Group), Pendidikan Kesetaraan (Paket
A setara SD, Paket B Setara SMP, Paket C Setara SMA), dan Pendidikan Berkelanjutan
yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Kursus dan Keterampilan Hidup (Life
Skill) bagi peserta didik.
Kelembagaan SKB dipimpin oleh
seorang Kepala SKB yang membawahi kepala Tata Usaha dan Koordinator Pamong
Belajar. Koordinator pamong belajar bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
kelopmpok kerja yang terdiri atas pokja Keaksaraan, PAUD, Kesetaraan, dan
Kelembagaan.
2.2
Pelaksanaan
Kegiatan
kami dari jurusan PLS mendapatkan
tugas dari dosen pengampuh mata kuliah pengembangan masyarakat untuk melakukan
kegiatan observasi. Lokasi observasi tersebut adalah SKB Kota Gorontalo yang
berada di kelurahan Tapa, Kecamatan Kota Tengah, Kota gorontalo. Kami dari
kelompok 5 melakukan kegiatan observasi selama sepuluh hari, yang dimulai pada
hari selasa tanggal 17 november 2015 sampai tanggal 26 november 2015. Pada hari
pertama, tepatnya pukul 07:00 kami pergi ke tempat kegiatan observasi yaitu SKB
Kota Gorontalo dengan menggunakan alat tarnsportasi umum. Sesampainya di tempat
lokasi, kami kelompok 5 mengikuti apel pagi bersama tenaga pendidik di SKB Kota
Gorontalo dan bapak Dr.
Abdul Rahmat, M.Pd sebagai dosen pembina praktikum. Selepas apel pagi, kami
beristirahat sekitar sepuluh menit sekaligus pembagian tugas dari dosen
pembina. Kelompok 5 mendapatkan tugas mengenai pengamatan pengelolaan tenaga
pamong belajar di SKB Kota Gorontalo. Pada pikul 08:00 kami melakukan
pengamatan pada tenaga pamong di SKB Kota Gorontalo, dan melakukan wawancara
dengan koordinator pamong belajar di SKB Kota Gorontalo yaitu Bapak Nelwan
Ishak, S.Pd M.Pd tentang sistim pengelolaan pamong belajar di SKB Kota
Gorontalo serta fungsi dari pamong belajar itu sendiri. Kegiatan tersebut
berjalan sampai tangal 26 november 2015.
2.3
hasil
kegiatan
Pamong belajar yang ada di SKB Kota
Gorontalo berjumlah 26 orang yang dibagi pada setiap pokja, yaitu:
·
Pokja dikmas : 6 orang
·
Pokja paud : 7 orang
·
Pokja bungslat : 7 orang
·
Pokja kesetaraan : 6 orang
Dalam
ketentuan umum, Pamong Belajar dibedakan menjadi dua yaitu:
1.Pamong
Belajar Terampil
Pamong
belajar terampil adalah jabatan fungsional Pamong Belajar yang tugasnya
melakukan kegiatan belajar mengajar,penilaian,dan melaksakan sebagai kegiatan
pengembangan model berdasarkan keterampilan yang dimiliki.
2.Pamong
Belajar Ahli
Pamong
belajar ahli dalah jabatan fungsional pamng belajar yang tugasnya melakukan
kegiatan belajar mengajar penilaian dan melaknakan kegiatan pengembangan model
berdasarkan keahlian yang dimiliki.
Setiap
jumlah pamong yang ada di setiap pokja masing-masing dibagi 2 yaitu bagian yang
mengurusi kelas yang berada di dalam SKB dan bagian yang mengurusi kelas yang
berada di luar SKB.
Dalam
proses pembelajaran, peserta didik tidak dituntut untuk tepat waktu dalam
melaksanakan pembelajaran, melainkan waktu pembelajaran ditentukan oleh peserta
didik sesuai dengan kondisi kesibukan masing-masing. Hal tersebut dikarenakan
untuk mencegah peserta didik yang
mempunyai kepentingan di luar yang bertepatan dengan waktu pembelajaran. Oleh
karena itu peserta didik diberikan kewenangan dalam menentukan kapan dan dimana
proses belajar tersebut akan berlangsung guna mencapai tujuan dan hasil yang
maksimal.
Dari
data yang kami kupulkan, kami mendapatkan informasi tentang pamong yang berada
di SKB Kota Gorontalo yang terdiri dari; 2 orang tenaga pamong lulusan SMA, 22
orang tenaga pamong lulusan S-1, dan 2 orang tenaga pamong lulusan S-2.
Sesuai
dengan peraturan pemerintah yang baru dalam undang-undang yang menjelaskan
bahwa syarat untuk menjadi pamong harus lulusan S-1. Hal tersebut langsung
ditangani oleh aparat pemerintah setempat dengan mempertimbangkan kekurangan
tenaga pamong belajar yang berada di SKB Kota Gorontalo, maka dari itu
pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga pamong belajar lulusan SMA agar
dalam waktu sepuluh tahun bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan
tinggi.
Di
era jaman modern seperti sekarang, pendidikan hanya dipandang sebelah mata oleh
sebagian masyarakat. Hal ini yang menjadi alasan tenaga pamong belajar di SKB
Kota Gorontalo membuat ide atau cara agar peserta didik tidak berkurang, akan
tetapi semakin bertambah. Hal tersebut
sesuai dengan tujuan bangsa indonesia yaitu “mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”, maka dari itu para tenaga pamong
belajar yang berada di SKB Kota Gorontalo membuat cara-cara seperi berikut:
1. Pendataan
masyarakat yang tidak mendapatkan pendidikan
2. Melakukan
pendekatan secara langsung serta mensosialisasikan tentang SKB Kota Gorontalo,
ditinjau dari fungsi dan manfaatnya.
3. Memberikan
motivasi kepada masyarakat agar mempunyai niat dalam meningkatkan intelektual.
4. Memberikan
gambaran tentang hasil keluaran dari SKB Kota Gorontalo.
5. Membuat
pendaftaran peserta didik.
Dengan
melakukan ke-lima hal tersebut, maka SKB Kota Gorontalo bisa berjalan dengan
lancar sampai sekarang.
Pamong
belajar di SKB Kota Gorontalo mempunyai tugas utama, yaitu:
1. Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar
Proses
belajar mengajar tersebut merupakan kegiatan rutinitas pamong belajar di SKB
Kota Gorontalo yang dilaksanakan pada hari senin sampai dengan hari saptu.
2. Pengkajian
program
Proses
ini sesuai dengan pokja-pokja yang ada di SKB Kota Gorontalo yaitu
program-program yang ada di mata pelajaran di masing-masing pokja
3. Pengembangan
model
Pengembangan
model ini merupakan kegiatan mengembangkan potensi yang ada pada peserta didik.
Khususnya pokja dikmas.
Berbeda
dengan pendidikan formal, pendidikan di SKB Kota Gorontalo lebih mengacu pada
proses pengembangan diri. Dengan melakukan tugas utama tersebut, maka proses
pembelajaran di SKB Kota Gorontalo bisa dengan mudah dan tidak menimbulkan rasa
bosan terhadap peserta didik.
BAB
III
PENUTUP
3.1
kesimpulan
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota
Gorontalo merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kota Gorontalo yang
diberi tanggung jawab mengelolah pendidikan non formal. Dalam keberadaannya SKB
Kota Gorontalo mengelolah berbagai program pendidikan non formal yang meliputi
program Keaksaraan Fungsional (pemberantasan buta huruf dan angka), Pendidikan
Anak Usia Dini/PAUD (Kelompok Bermain/Play Group), Pendidikan Kesetaraan (Paket
A setara SD, Paket B Setara SMP, Paket C Setara SMA), dan Pendidikan Berkelanjutan
yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Kursus dan Keterampilan Hidup (Life
Skill) bagi peserta didik.
Dalam
ketentuan umum, Pamong Belajar dibedakan menjadi dua yaitu:
·
Pamong Belajar Terampil
·
Pamong Belajar Ahli
Sesuai
dengan peraturan pemerintah yang baru dalam undang-undang yang menjelaskan
bahwa syarat untuk menjadi pamong harus lulusan S-1. Hal tersebut langsung
ditangani oleh aparat pemerintah setempat dengan mempertimbangkan kekurangan
tenaga pamong belajar yang berada di SKB Kota Gorontalo, maka dari itu
pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga pamong belajar lulusan SMA agar
dalam waktu sepuluh tahun bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan
tinggi.
Pamong
belajar di SKB Kota Gorontalo mempunyai tugas utama, yaitu:
1. Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar
Proses
belajar mengajar tersebut merupakan kegiatan rutinitas pamong belajar di SKB
Kota Gorontalo yang dilaksanakan pada hari senin sampai dengan hari saptu.
2. Pengkajian
program
Proses
ini sesuai dengan pokja-pokja yang ada di SKB Kota Gorontalo yaitu
program-program yang ada di mata pelajaran di masing-masing pokja
3. Pengembangan
model
Pengembangan
model ini merupakan kegiatan mengembangkan potensi yang ada pada peserta didik.
Khususnya pokja dikmas.
3.2 Saran
Diharapkan kepada tenaga pamong belajar di SKB Kota
Gorontalo agar lebih menambah pengetahuan mengenai keahlian dan bakat dalam
mengelola peserta didik .