Minggu, 29 November 2015


LAPORAN KELOMPOK
PELAKSANAAN PRAKTIKUM


PENGELOLAAN TENAGA PAMONG BELAJAR
DI SKB KOTA GORONTALO PROVINSI GORONTALO

diajukan guna memenuhi tugas pengganti ujian akhir semester 5 mata kuliah Pengembangan Masyarakat

Supervisor Perguruan Tinggi               : Dr. Abdul Rahmat, M.Pd
Supervisor Lembaga                           : Drs. Hartoyo A.L Suma, M.Pd

Disusun oleh Kelompok V
No
Nama
N I M
TTD
1
Ilham Djasri
121413001

2
Melviana Hulikati
1214130014

3
Somad Albakir
121414012



JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
2015
HALAMAN PENGESAHAN

1.        Judul                                : Pengelolaan Pamong di SKB Kota Gorontalo
2.        Ketua Tim Kelompok                 
a.         Nama Lengkap         : Ilham Djasri
b.         Nim                           : 121413001
c.         Semester                   : V (Lima)
d.        Fakultas/Jurusan       : Pendidikan Luar Sekolah (Fip)
e.         Perguruan Tinggi      : Universitas Negeri Gorontalo
f.          Alamat                      : Jalan Jakarta, Kel. Wumialo, Kec. Kota Tengah Kota               
                                    Gorontalo
3.        Jangka Waktu Kegiatan   : 1 Minggu
4.        Bentuk Kegiatan              : Praktikum dan Observasi


         Gorontalo, 26 November 2015
Mengetahui
 Koordinator pamong belajar                                            Dosen Pembimbing


   Nelwan Ishak, S.Pd M.Pd                                          Dr. Abdul Rahmat, M.Pd
NIP. 19760131 199802 2 001                                                NIP. 19780305 200812 1 001








KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT selaku pemimpin segala berkah, pejuang segala rahmat dan karena nikmatNya jualah kita dapat hidup rukun dan damai sebagaimana keadaan kita pada saat sekarang ini serta kita dapat menyelesaikan laporan praktikum ini dengan judul “Pengelolaan pamong di Sanggar Kegiatan Belajar Kota Gorontalo”
            Penyusunan laporan praktikum ini tentunya tidak dapat diwujudkan tanpa bantuan dari banyak pihak, baik berupa ini sangat diperlukan dalam penyusunan laporan praktikum ini. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.      Bapak Dr. Abdul Rahmat, M.Pd sebagai dosen pembina praktikum
2.      Bapak Dr. Moh. Zubaidi, M.Pd sebagai Ketua Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo
3.      Bapak Drs. Hartoyo A.L Suma, M.Pd sebagai ketua Sanggar Kegiatan Belajar Kota Gorontalo
4.      Bapak Nelwan Ishak, S.Pd M.Pd sebagai Koordinator Pamong Belajar Sanggar Kegiatan Belajar Kota Gorontalo
5.      Seluruh tutor yang senantiasa banyak membantu dan membimbing kami melaksanakan tugas yang di embankan kepada kami selama pelaksanaan Praktikkum.
Penyusun menyadari bahwa laporan ini masih mempunyai banyak kekurangan, oleh karena itu penyusun mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca. Semoga laporan praktikum ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.

Gorontalo, 26 November 2015


          Kelompok V
            Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  latar belakang
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 6, menyebutkan bahwa pendidik  adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pamong belajar adalah pendidik yang memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan pembelajaran,pengkajian program, dan pengembangan model di bidang pendidikan nonformal dan informal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB Tahun 2011. Sebagai pendidik, pamong belajar dituntut untuk  menguasai empat kompetensi  yang meliputi kompetensi pedagogik , kepribadian, Sosial, dan professional. Empat kompetensi tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sub-sub kompetensi yang lebih rincidan jelas sehingga dapat dilaksanakan oleh pamong belajar. Untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana yang tercantum di dalam peraturan Menteri  tersebut, pamong belajar harus mengusai kompetensi-kompetensi tertentu yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran serta penilaian hasil belajar, perancangan dan pelaksanaan pengkajian program Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI), serta perancangan dan pengembangan  model PNFI.Baca Lebih Lanjut
Sebagai tenaga fungsional, kenaikan pangkat dan jabatan pamong belajar diatur berdasarkan perolehan angka kreditnya.Angka kredit pamong belajar, selain diperoleh melalui pelaksanaan tugas pokoknya sebagaimana tersebut diatas, dapat juga diperoleh melalui pendidikan, pengembangan profesi, dan pelaksanaan tugas-tugas penunjang.Walaupun demikian apabila diperhatikan terlihat angka kredit yang diperoleh melalui pengembangan profesi cenderung lebih besar nominalnya dibanding unsur-unsur lainnya.Dengan mempertimbangkan fakta diatas  pamong belajar hendaknya menguasai pengembangan profesi yang salah satu bentuknya adalah pengembangan media pembelajaran. Namun tidak semua Pamong belajar mau dan mampu membuat media pembelajaran dengan berbagai  alasan.Menurut Aristo keengganannya menggunakan media pembelajaran diantaranya: (1) ada yang beranggapan bahwa menggunakan media itu menambah repot dan membutuhkan persiapan, (b) media masih dianggap barang  canggih, (c) tidak bisa atau takut menggunakan / gagap teknologi, (d) media itu hanya untuk hiburan sedangkan belajar itu harus serius, (d) kebiasan para pendidik mengandalkan metode ceramah, mengajar dengan verbalistik saja(Aristo:2008).
Pamong belajar adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas,tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar sekolah dan pemuda serta olahraga.
pengertian pamong belajar secara etimologis mengandung makna pendidik. Hal mana dibedakan dengan guru, yaitu pendidik pada sekolah atau jalur pendidikan formal, sedangkan pamong belajar adalah pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
Karena itulah urutan tiga tugas pokok pamong belajar dimulai dari melaksanakan kegiatan belajar, baru melakukan pengkajian program PAUDNI dan diakhiri melakukan kegiatan pengembangan model PNFI. Artinya urutan ini menunjukkan bahwa pamong belajar sejatinya adalah pendidik.
1.2 permasalahan
Setelah kami melakukan observasi dan berinteraksi lagsung dengan tenaga pamonng belajar,  ternyata kami mendapatkan permasalahan tentang ketenagaann pamong yang tidak sederajat dengan kelulusannya. Pada mulanya semua tidak mempunyai masalah, akan tetapi dengan adanya peraturan pemerintah yang baru dalam undang-undang yang menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi pamong harus lulusan S-1. Mendengar peraturan seperti itu, para aparat pemerintah diminta agar mempertibangkan kembali tentang peraturan tersebut karena dengan melihat kondisi para tenaga pamong yang berada di SKB Kota Gorontalo dengan jumlah yang minim.
Pertimbangan tersebut langsung mendapatkan respon yang baik dari aparat pemerintah pusat yang mengelola ketenagaan pamong sehingga memutuskan untuk mencari pertimbangan lain dalam memecahkan permasalahan tersebut.
Selain permasalahan tersebut, kami juga mendapatkan tentang permasalahan kepengelolaan tenaga pamong beserta struktur pengorganisasian Sistem ketenagaan pamong yang berada di SKB Kota Gorontalo yang bisa dikatan mempunyai beberapa kendala dalam proses pembagian tenaga pamong di tiap-tiap bidang sesuai bidang keahlian.
Oleh karena itu, dalam laporan observasi ini mengangkat masalah tentang kepengelolaan tenaga pamong belajar.
1.2  tujuan
tujuan yang hendak dicapai dalam laporan hasil observasi ini adalah untuk mengetahui sistematika kepengelolaan pamong belajar di SKB Kota Gorontalo.
1.3  manfaat
Sejalan dengan rumusan masalah dan tujuan di atas, kegiatan ini dapat memberi banyak manfaat khususnya bagi kami kelompok 5, umumnya semoga bisa bermanfaat juga bagi pembaca. Berikut manfaat dilakukannya kegiatan observasi tentang kepengelolaan tenaga pamong:
a.       Mengetahui tujuan tenaga pamong belajar di SKB Kota Gorontalo
b.      Mengetahui perkembangan tenaga pamong belajar di SKB Kota Gorontalo
c.       Menambah pengetahuan mengenai pengelolaan tenaga pamong belajar di SKB Kota Gorontalo

1.4   
BAB II
GAMBARAN UMUM SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
KOTA GORONTALO

2.1  Profil SKB
Sanggar Kegiatan Belajar Kota Gorontalo didirikan pertama kali pada tahun 1987 dengan nama Sanggar Kegiatan Belajar Gorontalo Kota-Kota Gorontalo dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan program-program DIKLUSEPORA. SKB Gorontalah Kota-Kota Gorontalo adalah salah satu unit pelaksanaan teknis (UPT) pusat dibawah naungan direktorat tenaga teknis ditjen DIKLUSEPORA Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. SKB difungsikan pada tahun 1989. Mulai mei 2001 berganti nama menjadi SKB Kota Gorontalo seiring dengan berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah maka SKB Kota Gorontalo Beralih status dari UPT pusat menjadi UPT Dinas Pendidikan Kota Gorontalo. Dari tahun 1989 sampai dengan sekarang sudah mengalami tujuh kali pergantian kepemimpinan.
Sanggar Kegiatan Belajar ini juga memiliki koordinator pamong belajar yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kelompok kerja yang terdiri dari:
1.      Pokja keaksaraan
2.      Pokja paud
3.      Pokja kesetaraan
4.      Pokja keterampilan
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Gorontalo merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kota Gorontalo yang diberi tanggung jawab mengelolah pendidikan non formal. Dalam keberadaannya SKB Kota Gorontalo mengelolah berbagai program pendidikan non formal yang meliputi program Keaksaraan Fungsional (pemberantasan buta huruf dan angka), Pendidikan Anak Usia Dini/PAUD (Kelompok Bermain/Play Group), Pendidikan Kesetaraan (Paket A setara SD, Paket B Setara SMP, Paket C Setara SMA), dan Pendidikan Berkelanjutan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Kursus dan Keterampilan Hidup (Life Skill) bagi peserta didik.
Kelembagaan SKB dipimpin oleh seorang Kepala SKB yang membawahi kepala Tata Usaha dan Koordinator Pamong Belajar. Koordinator pamong belajar bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kelopmpok kerja yang terdiri atas pokja Keaksaraan, PAUD, Kesetaraan, dan Kelembagaan.
2.2  Pelaksanaan Kegiatan
kami dari jurusan PLS mendapatkan tugas dari dosen pengampuh mata kuliah pengembangan masyarakat untuk melakukan kegiatan observasi. Lokasi observasi tersebut adalah SKB Kota Gorontalo yang berada di kelurahan Tapa, Kecamatan Kota Tengah, Kota gorontalo. Kami dari kelompok 5 melakukan kegiatan observasi selama sepuluh hari, yang dimulai pada hari selasa tanggal 17 november 2015 sampai tanggal 26 november 2015. Pada hari pertama, tepatnya pukul 07:00 kami pergi ke tempat kegiatan observasi yaitu SKB Kota Gorontalo dengan menggunakan alat tarnsportasi umum. Sesampainya di tempat lokasi, kami kelompok 5 mengikuti apel pagi bersama tenaga pendidik di SKB Kota Gorontalo dan bapak Dr. Abdul Rahmat, M.Pd sebagai dosen pembina praktikum. Selepas apel pagi, kami beristirahat sekitar sepuluh menit sekaligus pembagian tugas dari dosen pembina. Kelompok 5 mendapatkan tugas mengenai pengamatan pengelolaan tenaga pamong belajar di SKB Kota Gorontalo. Pada pikul 08:00 kami melakukan pengamatan pada tenaga pamong di SKB Kota Gorontalo, dan melakukan wawancara dengan koordinator pamong belajar di SKB Kota Gorontalo yaitu Bapak Nelwan Ishak, S.Pd M.Pd tentang sistim pengelolaan pamong belajar di SKB Kota Gorontalo serta fungsi dari pamong belajar itu sendiri. Kegiatan tersebut berjalan sampai tangal 26 november 2015.
2.3  hasil kegiatan
Pamong belajar yang ada di SKB Kota Gorontalo berjumlah 26 orang yang dibagi pada setiap pokja, yaitu:
·         Pokja dikmas               : 6 orang
·         Pokja paud                  : 7 orang
·         Pokja bungslat             : 7 orang
·         Pokja kesetaraan         : 6 orang
Dalam ketentuan umum, Pamong Belajar dibedakan menjadi dua yaitu:
1.Pamong Belajar Terampil
Pamong belajar terampil adalah jabatan fungsional Pamong Belajar yang tugasnya melakukan kegiatan belajar mengajar,penilaian,dan melaksakan sebagai kegiatan pengembangan model berdasarkan keterampilan yang dimiliki.
2.Pamong Belajar Ahli
Pamong belajar ahli dalah jabatan fungsional pamng belajar yang tugasnya melakukan kegiatan belajar mengajar penilaian dan melaknakan kegiatan pengembangan model berdasarkan keahlian yang dimiliki.
Setiap jumlah pamong yang ada di setiap pokja masing-masing dibagi 2 yaitu bagian yang mengurusi kelas yang berada di dalam SKB dan bagian yang mengurusi kelas yang berada di luar SKB.
Dalam proses pembelajaran, peserta didik tidak dituntut untuk tepat waktu dalam melaksanakan pembelajaran, melainkan waktu pembelajaran ditentukan oleh peserta didik sesuai dengan kondisi kesibukan masing-masing. Hal tersebut dikarenakan untuk mencegah  peserta didik yang mempunyai kepentingan di luar yang bertepatan dengan waktu pembelajaran. Oleh karena itu peserta didik diberikan kewenangan dalam menentukan kapan dan dimana proses belajar tersebut akan berlangsung guna mencapai tujuan dan hasil yang maksimal.
Dari data yang kami kupulkan, kami mendapatkan informasi tentang pamong yang berada di SKB Kota Gorontalo yang terdiri dari; 2 orang tenaga pamong lulusan SMA, 22 orang tenaga pamong lulusan S-1, dan 2 orang tenaga pamong lulusan S-2.
Sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru dalam undang-undang yang menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi pamong harus lulusan S-1. Hal tersebut langsung ditangani oleh aparat pemerintah setempat dengan mempertimbangkan kekurangan tenaga pamong belajar yang berada di SKB Kota Gorontalo, maka dari itu pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga pamong belajar lulusan SMA agar dalam waktu sepuluh tahun bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi.
Di era jaman modern seperti sekarang, pendidikan hanya dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat. Hal ini yang menjadi alasan tenaga pamong belajar di SKB Kota Gorontalo membuat ide atau cara agar peserta didik tidak berkurang, akan tetapi semakin bertambah. Hal tersebut  sesuai dengan tujuan bangsa indonesia yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”, maka dari itu para tenaga pamong belajar yang berada di SKB Kota Gorontalo membuat cara-cara seperi berikut:
1.      Pendataan masyarakat yang tidak mendapatkan pendidikan
2.      Melakukan pendekatan secara langsung serta mensosialisasikan tentang SKB Kota Gorontalo, ditinjau dari fungsi dan manfaatnya.
3.      Memberikan motivasi kepada masyarakat agar mempunyai niat dalam meningkatkan intelektual.
4.      Memberikan gambaran tentang hasil keluaran dari SKB Kota Gorontalo.
5.      Membuat pendaftaran peserta didik.
Dengan melakukan ke-lima hal tersebut, maka SKB Kota Gorontalo bisa berjalan dengan lancar sampai sekarang.
Pamong belajar di SKB Kota Gorontalo mempunyai tugas utama, yaitu:
1.      Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
Proses belajar mengajar tersebut merupakan kegiatan rutinitas pamong belajar di SKB Kota Gorontalo yang dilaksanakan pada hari senin sampai dengan hari saptu.
2.      Pengkajian program
Proses ini sesuai dengan pokja-pokja yang ada di SKB Kota Gorontalo yaitu program-program yang ada di mata pelajaran di masing-masing pokja

3.      Pengembangan model
Pengembangan model ini merupakan kegiatan mengembangkan potensi yang ada pada peserta didik. Khususnya pokja dikmas.
Berbeda dengan pendidikan formal, pendidikan di SKB Kota Gorontalo lebih mengacu pada proses pengembangan diri. Dengan melakukan tugas utama tersebut, maka proses pembelajaran di SKB Kota Gorontalo bisa dengan mudah dan tidak menimbulkan rasa bosan terhadap peserta didik.






BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Gorontalo merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kota Gorontalo yang diberi tanggung jawab mengelolah pendidikan non formal. Dalam keberadaannya SKB Kota Gorontalo mengelolah berbagai program pendidikan non formal yang meliputi program Keaksaraan Fungsional (pemberantasan buta huruf dan angka), Pendidikan Anak Usia Dini/PAUD (Kelompok Bermain/Play Group), Pendidikan Kesetaraan (Paket A setara SD, Paket B Setara SMP, Paket C Setara SMA), dan Pendidikan Berkelanjutan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Kursus dan Keterampilan Hidup (Life Skill) bagi peserta didik.
Dalam ketentuan umum, Pamong Belajar dibedakan menjadi dua yaitu:
·         Pamong Belajar Terampil
·         Pamong Belajar Ahli
Sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru dalam undang-undang yang menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi pamong harus lulusan S-1. Hal tersebut langsung ditangani oleh aparat pemerintah setempat dengan mempertimbangkan kekurangan tenaga pamong belajar yang berada di SKB Kota Gorontalo, maka dari itu pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga pamong belajar lulusan SMA agar dalam waktu sepuluh tahun bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi.
Pamong belajar di SKB Kota Gorontalo mempunyai tugas utama, yaitu:
1.      Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
Proses belajar mengajar tersebut merupakan kegiatan rutinitas pamong belajar di SKB Kota Gorontalo yang dilaksanakan pada hari senin sampai dengan hari saptu.

2.      Pengkajian program
Proses ini sesuai dengan pokja-pokja yang ada di SKB Kota Gorontalo yaitu program-program yang ada di mata pelajaran di masing-masing pokja
3.      Pengembangan model
Pengembangan model ini merupakan kegiatan mengembangkan potensi yang ada pada peserta didik. Khususnya pokja dikmas.
3.2  Saran
Diharapkan kepada tenaga pamong belajar di SKB Kota Gorontalo agar lebih menambah pengetahuan mengenai keahlian dan bakat dalam mengelola peserta didik .





Tidak ada komentar:

Posting Komentar